Kamis, 25 November 2010

Pertentangan-pertentangan Sosial dan Integrasi Sosial Masyarakat

Pertentangan-pertentangan Sosial
dan Integrasi Sosial Masyarakat

A. Pendahuluan

Hidup bermasyarakat erat hubungannya dengan individu maupaun anggota masyarakat,kelompok atau golongan. Disini antara masyarakat satu dengan yang lain saling membutuhkan,sehingga lama kelamaan akan terbentuk ikatan-ikatan berupa norma serta nilai-nilai yang telah dibuat oleh masyarakat untuk mengontrol anggotanya agar tidak keluar dari jalur yang sudah ada.
Pada setiap diri individu harus sudah terkandung rasa solidaritas,toleransi dan tenggang rasa sehingga memiliki tanggung jawab pada setiap tindakan yang dilakukan.
Kehidupan bermasyarakat akan sangat terasa harmonis dan menyenangkan bila masyarkat saling membantu dan menjaga hubungan tapi terkadang juga terjadi ketidak harmonisan antara masyarakat, karena tiap individu atau masyarakat memiliki sifat dan pandangan berbeda,karena itu sering mengakibatkan terjadinya konflik antara masyarakat dan bila keadaan seperti ini terus berlanjut maka bisa menimbulkan perpecahan.

B. Prasangka dan diskriminasi

Prasangka merupakan suatu anggapan terhadap sesuatu kepada seseorang maupun kelompok, dan cenderung mengarah ke hal-hal negatif.
Menurut Morgan (1966) sikap adalah kecenderungan untuk merespon baik secara positif atau negative terhadap orang objek atau situasi.Sikap seseorang baru bias diketahui apabila dia bertindak dahulu.kadang sikap bertentangan dengan tingkah laku atau tindakan, jadi parasangka bisa dikatakan sebagai kecenderungan yang tidak tampak atau tidak jelas kepastiannya,yang bersifat tidak realistis karena prasangka timbul dari masing-masing individu. Dan lama kelamaan kemudian berkembang menjadi sifat diskriminasi, sikap yang pilih kasih atau pandang bulu. Yaitu lebih mementingkan diri sendiri atau golongan sendiri sehingga tidak jarang menyebabkan adanya ketidakadilan.
Sebab-sebab timbulnya prasangka dan dikriminasi :
1. Berlatar belakang sejarah
2. Adanya perkembangan sosio-kultural dan situasional
3. Bersumber faktor kepribadian
4. Perbedaan keyakinan dan agama
Usaha untuk mengurangi prasangka dan diskriminasi
1. Perbaikan kondisi sosial ekonomi
2. Perluasan kesempatan kerja
3. Sikap terbuka dan lapang dada

Etnosentrisme yaitu suatu kecenderungan yang menganggap nilai-nilai dan norma kebudayaan sendiri sebagai tolak ukur untuk menilai dan membedakanya dengan kebudayaan lain. Sikap ini dalam tingkah laku berkomunikasi nampak canggung.

C. Pertentangan-pertentangan sosial / ketegangan dalam masyarakat

Cirri-ciri konflik :
1. Terdapat atau terlibatnya individu atau golongan yang bertentangan
2. Memiliki perbedaan masing-masing antara golongan baik kebutuhan,tujuang,masalah,nilai,sikap maupun gagasan.
3. Adanya interaksi antara kelompok yang bertentangan tersebut.
Konflik merupakan tingkah laku yang timbul dari dalam diri individu atau emosi, sehingga menyebabkan adanya permusuhan dan kebencian.
Lingkungsn terjadinya konflik karena :
1. Dalam taraf diri seseorang
2. Dalam taraf kelompok
3. Dalam taraf masyarakat

Cara-cara pemecahan konflik :
1. Elimination : pengunduran diri dari salah satu pihak yang berkonflik
2. Subjugation atau domination : orang atau pihak yang mempunyai kekuatan untuk dapat memaksa orang atau pihak lain untuk mentaatinya.
3. Mjorityh rule : dengan melakukan voting untuk menentukan keputusan,tanpa mempertimbangkan argumentasi
4. Minority con]]sent : kelompok mayoritas dan minoritas saling bekerja bersama
5. Compromisme : antar pihak saling berusaha menemukan jalan tengah / solusinya.
6. Integration : dengan mufakat atau keputusan bersama,mempertimbangkan pendapat yang bertentangan kemudian ditelaah hingga mencapain suatu kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

Jumat, 12 November 2010

Bab 7

BAB VII
Masyarakat Perkotaan dan Pedesaan

A. PENGERTIAN MASYARAKAT

Masyarakat adalah setiap kelompok yang telah lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka dapat mengorganisasikan dirinya dalam satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu (“R.Linton”). Masyarakat timbul dari setiap kumpulan individu, yang telah lama hidup dan bekerja sama dalam waktu yang lama.
Masyarakat dalam arti luas adalah keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi lingkungan, bangsa dsb. Sedangkan dalam arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misal teritorial, bangsa, dan golongan.
Syarat-syarat menjadi masyarakat :
a. Adanya manusia yang saling berkumpul
b. Telah menetap disuatu daerah
c. Undang-undang yang mengatur untuk mencapai tujuan bersama
B. Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan atau kata lain urban community, masyarakat kota lebih menekankan pada sifat-sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya, masyarkat kota memiliki perhatian lebih luas, lebih memandang penggunaan kebutuhan hidup.
a. Ciri-ciri masyarakat kota
- kehidupan beragama kurang
- individualis, karena mereka menganggap mampu memenuhi kebutuhan sendiri/keluarga, sulit bersatu dalam masyarakat, karena perbedaan-perbedaan pandang.
- pembagian kerja tegas dan ada batasan-batasan
- tenaga masyarakat kota lebih dibutuhkan dari pada warfa desa, karena latar belakang pendidikan yang diperoleh
- Rasional
- memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya guna mengejar target pekerjaan atau hal lain.
- terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.
C. Perbedaan Desa dan Kota
Berdasarkan sebagai berikut ;
1. Jumlah penduduk
2. Lingkungan hidup
3. Mata pencaharian
4. Kehidupan sosial
5. Stratifikasi sosial
6. Mobilitas sosial
7. Pola interaksi sosial
8. Solidaritas sosial
9. Kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional
2. Hubungan Desa dan Kota
Masyarakat perdesaan dan perkotaan saling berkaitan erat, keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan pangan seperti beras, sayur-mayur dan daging dsb. Begitu sebaliknya, warga desa juga membutuhkan perkerjaan dikota, walaupn hanya sebagai tenaga kasar., misal buruh bangunan. Kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan masyarakat desa seperti pakaian , alat dan obat-obatan.dst.dan juga menyediakan tenaga-tenaga di bidang-bidang tertentu, seperti medis, elektornika, tranportasi dsb.
3. Aspek Positif dan Negatif
Kota dihadapkan untuk menyediakan berbagai fasilitas kehidupan dan dapat mengatasi berbagai masalah yang timbul . Perkembengan kota merupakan manifestasi dari kehidupan sosial , ekonomi, kebudayaan dan politik. Jumlah dan kualitas komponen suatu kota ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota.
Kota harus mengandung 5 unsur adalah sbb:
a. wisma :bagian ruang kota untuk tempat berlindung terhadap alam di sekitarnya. Tujuannya agar dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk sesuai dengan pertambahan penduduk dan memperbaiki lingkungan perumahan yang ada agar sesuai standar penhidupan yang layak.
b. Karya : Penyediaan lapangan kerja misal industri, perdagangan, pelabuhan, dll.
c. marga : menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya di dalam kota ataupun antar kota.
d. Suka : Pelengkap kebutuhan penduduk seperti fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian.
e. Penyempurnaan


fungsi dan tugas aparatur pemerintah kota :
- Dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota
- Kelancaran dalam pembangunan dan pengaturan tata kota
- Dapat megatasi masalah keamanan
- Meningkatkan kerja sama yang baik antar pemimpin kota atau kabupaten.
4. Masyarakat Pedesaan
A. Pengertian desa / pedesaan
Menurut pendapat para ahli , Sutardjo Karto Hardikusuma mengemukakan “Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri”. Binarto berpendapat bahwa desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial , ekonomi, politik dan kultural yang terdapat disuatu daerah dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal balik.
Ciri-ciri desa :
a. Rasa kebersamaan untuk mengenal masyarakat tinggi dan bisa saling mengenal antar masyarakat satu dengan yang lain
b. Mempunyai rasa yang sama atau kebiasaan hidup yang hampir mirip
c. Mata pencaharian mayoritas di sektor agraris
Sedangkan ciri-ciri masyarakat pedesaan adalah :
a. Antar warga mempunyai hubungan yang mendalam dan erat
b. Sistem kehidupan berkelompok
c. Mayoritas masyarakat hidup dari penghasilan bertani
d. Masyarakatnya homogen
Gotong royong dalam masyarakat ada dua macam :
a. Kerjasama timbul karena inisiatif (pribadi)
b. Kerjasama timbul dari luar (organisasi)
B. Hakikat dan Sifat Masyarakat Pedesaan
Menurut para ahli masyarakat Indonesia lebih dari 80% tinggal di pedesaan dengan mata pencaharian bersifat agraris. Orang kota menilai bahwa kehidupan masyarakat di pedesaan harmonis, adem ayem, sehingga orang-orang kota lebih suka melepas lelah di daerah pedesaan. Namun bukan berarti di pedesaan tidak ada masalah-masalah, terkadang ada juga masalah-masalah yang di hadapi di perdesaan yaitu :
a. Konflik : pertengkaran antar tentangga sering terjadi.
b. Kontraversi : perubahan konsep-konsep kebudayaan ,psikologi, religi dan spriritual
c. Kompertisi : persaingan dalam hal pekerjaan antar masyarakat, sehingga bisa menimbulkan rasa iri, dengki, fitnah dsb
d. Kegiatan pada masyarakat pedesaan :
C. Sistem Nilai Budaya Petani Indonesia
a. Selalu berusaha dan berdoa serta memperbaiki diri
b. mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup dan mencapai kedudukan tertentu
c. cenderung berpikir realistis atau lebih mementingkan kehidupan sekarang dan tidak berpikir ke masa depan
d. Bencana alam yang terjadi bukan merupakan hal yang menakutkan , karena mereka sudah terbiasa dengan alam yang ada
e. untuk menghadapi alam mereka bergotong royong dengan sesamanya. Karena pada hakikatnya hidup saling membutuhkan satu sama lain.
D. Unsur-Unsur Desa
Daerah dalam arti tanah yang produktif dan tidak serta penggunaannya, termasuk unsur lokasi , luas dan batas yangmerupakan lingkungan geografis setempat. Penduduk adalah hal meliputi jumlah pertambahan, kepadatan,persebaran dan mata pencaharian penduduk setempat. Tata kehidupan dalam hal ini pergaulan antar warga desa . Ketiga unsur tersebut tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain , karena ketiganya saling berikatan.
E.Fungsi Desa
1. suatu daerah pemberian makanan pokok seperti padi,jagung, ketela, dsb.
2 sebagai lambung bahan mentah dan tenaga kerja
3. dari kegiatan kerja dapat didefinisikan desa agraris, desar manukaftur, desa industri, desa nelayan dsb.

Bab 6

ILMU SOSIAL DASAR

BAB VI

1. PELAPISAN SOSIAL
A. Pengertian
Pelapisan sosial atau yang sering disebut dengan stratifikasi sosial. Masyarakat terbentuk dari individu-individu . Individu dari berbagai latar belakang dan golongan akan menciptakan keberagaman atau masyarkat yang heterogen.
Masyarakat merupakan satu kesatuan kelompok individu dari berbagai golongan dan kelas sosial yang berbeda. Individu dan masyarakat merupakan pelengkap masing-masing, tanpa individu tidak mungkin ada masyarakat, dan sebaliknya.
Inividu dengan masyarakat saling terikat yaitu :
a. Individu dipengaruhi masyarakat untuk membentuk kepribadiannya
b. Individu mempengaruhi masyarakat dan dapat mengubah kehidupan bermasyarkat.
Membahas mengenai stratifikasi, stratifikasi berasal dari kata strata atau stratum yang berarti pelapisan masyarkat, yaitu individu yang memiliki beragam kedudukan dan kelas di masyarakat.
B. Terjadinya Pelapisan Sosial
Proses ini berjalan sesuai pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Orang - orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk berjalan secara alamiah, misalkan orang yang tua, maka kita sebagai orang yang lebih mudah harus menghormati, orang yang pandai akan merasa disegani oleh teman-teman dsb. Adapun pelapisan sosial yang terbentuk karena ke sengajaan atau rencana, dengan maksud untuk mencapai tujuan tertentu. Pelapisan sosial dalam hal ini contohnya adalah kegiatan berorganisasi. Dimana didalamnya ada pembagian jabatan untuk menangani suatu hal tetentu. Disini sangat jelas perbedaan antara individu satu dengan yang individu lainnya lainnya. Ada dua sistem dalam beroganisasi yaitu :
1. Sistem fungsional : merupakan pembagian kerja yang mengutamakan kerja sama dan pula dalam kedudukan yang sama, misal antara manajer satu dengan manajer lainnya mengadakan rapat.
2. Sistem skalar : pembagian kekuasaan dari bawah ke atas (vertikal)
C. Perbedaan Sistem Pelapisan Masyarakat
Menurut sifat :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal yang istimewa, Dalam sistem pelapisan tertutup, mereka akan menerima bila berdasarkan keturunan. Jadi selai dari aliran darah / keluarga tidak bisa masuk. Sistem pelapisan seperti ini biasa ditemui di India, dan Afrika Selatan, dimana mereka menganut politik apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan melalui undang-undang.

2. Sistem Pelapisan Masyarakat Terbuka
Dalam sistem ini setiap masyarakat memiliki kesempatan untuk menempati suatu kedudukan tertentu, Setiap orang berkesempatan untuk menduduki jabatan tertentu asalkan memiliki kemampuan.dan sewaktu-waktu bisa turun karena tidak bisa mempertahankan kemampuannya. Sistem ini sangat baik untuk dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Karena adanya keterbukaan untuk bersaing dan menunjukkan kemampuannya
D. Teori Pelapisan Sosial Masyarakat
1. Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, kelas atas, kelas menengah dan kelas bawah
3. Masyarkat kelas atas , kelas menengah, kelas menengah kebawah dan kelas bawah.
Berikut pendapat para ahli mengenai pelapisan masyarakat :
1. Arisotteles mengatakan bahwa dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur kaya,miskin dan menengah.
2. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa masyarkat terdiri atas dua golongan yaitu golongan elite dan golongan non elite, menurutnya dasar dari perbedaan terjadi karena adanya perbedaan antara masing-masing individu, yakni dari kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda.
3. Gaotano Masoa menyatakan sebagai berikut :
Didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju. Terdiri atas kelas pemerintah dan kelas yang diperintah .
4. Karl Mark, menurutnya ada dua kelas dalam kehidupan bermasyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksinya dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk mengoperasikan kegiatan produksi.
Jadi, kesimpulannya adalah pelapisan masyarakat terjadi berdasarkan ukuran-ukuran atau kriteria kehidupan individu, yaitu ukuran kekayaan, ukuran kekuasaan , ukuran kehormatan dan ukuran ilmu pengetahuan
1. Kesamaan Derajat
Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperole h kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

1. Persamaan Hak
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
3. Elite dan Massa
1. Elite
a. Pengertian
Dalam pengertian umum elite adalah sekelompok orang yang memiliki kedudukan tinggi dalam mayarakat. Atau posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial baik dari bidang ekonomi, pemerintahan , aparat militer, politik, agama, pengajaran dan pekerjaan di lingkungan negeri maupn swasta.
b. Fungsi elite
Dalam kehidupan sosial bermasyakarat, ada golongan-golongan tertentu dan salah satu dari golongan itu memiliki kedudukan penting , yaitu memiliki kekuasaan dan kedudukan yang terkemuka dibandinga massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalm kehidupan . Golongan minoritas yang berada di atas yang secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studisosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani masyarakat dengan cara nilai sosial.
Berikut peranan elite :
a. Elite menduduki posisi penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yang bersifat fisik maupun psikis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggunjawab , mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari pada masyarakat lain.
Berikut elite pemegang strategi secara garis besar ;
1. Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan )
2. Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang tertentu)
3. Elite agama, filsuf., pendidik dan pemuka masyarakat.
4. Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis
Adanya perbedaan dalam masyarakat merupakan tanggungjawab dari para elite politik ,elite politik sangat diharapakan dapat melakukan segala fungsi untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.
2. Massa
a. Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam berperilaku massal . Misal ada suatu kejadian sehingga mengakibatkan orang-orang ingin mengetahui.
b. Hal-hal yang penting dalam massa ;
1. keanggotaanya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, orang-orang dari berbagai kelas berbeda,
2. Massa merupakan kelompok yang anonim
3. Sedikit adanya interaksi atau atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya
4. Tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai satu kesatuan.

Senin, 01 November 2010

BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA

 Bab 5
 
1. Hukum, Negara dan Pemerintah

A. Hukum
Menurut JCT.Simorangkir SH.Hukum adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.

a. ciri-ciri dan sifat hukum :
  1. adanya perintah atau larangan
  2. perintah/larangan tsb harus dipatuhi setiap orang
b. sumber-sumber hukum
ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atran yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika di langgar mendpt sangsi yang tegas dan nyata

Sumber Hukum Formal :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d.Traktat
e. Pendapat sarjana Hukum

c. pembagian hukum
1. menurut sumbernya
2. menurut bentuknya
3. menurut tempat berlakunya
4. menurut waktu berlakunya
5. menurut cara mempertahankannya
6. menurutu sifatnya
7. menurut wujudnya
8. menurut isinya

Sistem hukum terurai menjadi 3 yaitu
1. substansi 2. struktur 3. kultur

B. Negara

Tujuan utama negara :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

a. sifat-sifat negara
1. sifat memaksa 2. sifat monopoli 3. sifat mencakup semua
b. bentuk negara
1. negara kesatuan 2. negara serikat

c. unsur-unsur negara harus ada:
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintanya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatanya

Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya :
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

Tujuan negara Republik Indonesia:
1. Melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia

a. sifat-sifat kedaulatan
1. permanen
2. absolut
3. tidak tebagi-bagi
4. tidak terbatas

b. sumber kedaulatan
1. teori kedaulatan Tuhan
2. teori kedaulatan Rakyat
3. teori kedaulatan Negara
4. teori kedaulatan Hukum

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hokum, sebagai berikut :
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hokum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

Menurut anglo saxon, the rule of law memiliki 3 unsur yaitu :
1. supremasi hukum
2. persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
3. konstitusi bukan merupakan sumber bagi Hak Asasi Manusia

C. Pemerintah
Arti luas : segala kegiatan/usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif

2. Warga Negara dan Negara
a. Penduduk adalah mereka yg telah memenuhi syarat-syarat tertentu penduduk dibedakan menjadi :
1. penduduk warga negara
2. penduduk bukan warga negara
b. Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara

1. asas kewarganegaraan
a. kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”
b. kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
-hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
-hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)

2. naturalis atau pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang

Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan